Monday, March 12, 2007

[ MM ] Hati-Hati Dengan Pakaian Anda ! ( hukum Itsbal dalam islam)...bagian-2

Tue, 05 Sep 2006 00:49:35 -0700

forum intelektual muslim
Hukum Isbal

Ada banyak hadits yang melarang dan mencela tentang
isbal (memanjangkan kain melebihi mata kaki),
diantaranya :

Hadits Pertama:

Artinya:
“Dari Abu Dzar berkata : Rosululloh Shollallohu
alaihi wa Sallam bersabda : ada tiga golongan, yang
Alloh tidak akan mengajak bicara mereka pada hari
kiamat kelak, enggan melihat mereka, enggan mensucikan
mereka dan mereka akan mendapat adzab yang sangat
pedih (Rosululloh mengulanginya sampai tiga kali), Abu
Dzar berkata : sungguh mereka sangatlah merugi dan
tidak beruntung, siapa mereka wahai Rosululloh ?,
Rosululloh bersabda : mereka adalah “al musbil”
orang yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki,
pengungkit akan pemberian atau kebaikan, penjual
barang yang disertai sumpah palsu “.(HR. Muslim
(106), Abu Daud (4087), At tirmidzi3 /516, An
nas’ai5 /81,7/245,8 /208, Ibnu Majah (2208), Ahmad5
/148,158,162,168 ,178 , Ath thoyalisi (468), Ibnu Abi
Syaibah8 /201, Ad darimi(2608) dan Tirmidzi mengatakan
: hadits hasan shohih)

Hadits Kedua:

Artinya:
“Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi Shollallohu alaihi wa
Sallam bersabda : sesungguhnya Alloh Azza wa jalla
tidak akan melihat kepada orang yang memnjangkan
kainnya (melebihi mata kaki)”(HR. An nas’ai8 /207,
Ahmad 1/322, Ibnu Abi Syaibah8 /200, Ibnu Al ja’di
(2340) Ath thobroni dalam Al kabir12 /41, Abu Na’im
dalam Al hulyah7 / 192dan derajatnya shohih)

Hadits Ketiga:

Artinya:
“Dari Ibnu Mas’ud berkata : Rosululloh Shollallohu
alaihi wa Sallam bersabda: barang siapa yang
memanjangkan kainnya (melebihi mata kaki) di dalam
sholat dengan sombong, maka Alloh tidak menghalalkan
baginya (syurga) dan tidak pula mengharamkan baginya
(neraka) “. (Abu Daud (637), Hunad dalam Az zuhdi
(846), Ath thobroni dalam Al kabir9 /315 dan
derajatnya shohih)

Setelah melihat dalil di atas, seharusnya kita
meneliti serta mengoreksi maknanya dengan niat
mendekatkan diri kepada Alloh dan ikhlas dalam
menerapkan syariat Alloh dan mempraktekkan perintah
NabiNya Shollallohu alaihi wa Sallam, kenapa kita
menoleh ke kiri dan ke kanan, mena’wilkan begini dan
membolak balikkan maknanya hanya untuk mencari dalih
pembenaran (justifikasi), padahal sebenarnya dalih
yang sangat hina itu tidak mempan menolak dalil yang
telah tetap (dari Rosululloh), semua itu dalam rangka
mengikuti dan mentaati hawa nafsu yang banyak menyuruh
kepada kejelekan, dan agar senantiasa mendapat dalih
dalam memanjangkan kain, dan apabila kita ingatkan
dengan hadits-hadits Nabi, ia akan menjawab :
“ancaman pada hadits-hadits itu hanya untuk orang
yang memanjangkannya dengan kesombongan, dan aku tidak
ada niatan sombong, untuk itu boleh saja aku
memanjangkannya sekehendakku” , begitulah kebanyakan
jawaban manusia, apakah dengan jawaban yang lemah
tersebut dapat menghalangi dalil yang telah tetap lagi
kuat ?.

Walaupun sepertinya dari dhohir hadits menunjukkan
akan pensyaratan sombong (ketika memakainya), tetapi
Ibnu Umar rodhiallohu anhu tidak memandang seperti
itu, yang beliau fahami ialah siapa saja yang
memanjangkan kainnya melebihi batasan yang telah
ditentukan oleh Rosululloh Shollallohu alaihi wa
Sallam, maka ia termasuk dalam kategori ancaman
(sebagaimana tersebut dalam hadits), untuk itu ketika
beliau melihat anaknya memanjangkan kain (melebihi
mata kaki), beliau tahu bahwa anaknya bukanlah
termasuk orang-orang sombong, beliaupun tidak bertanya
kepada anaknya tentang niat, apakah diniatkan sombong
atau yang lainnya, akan tetapi hanya sekedar beliau
melihat anaknya telah memakai kain melebihi batas yang
telah ditentukan, beliaupun menegurnya.

Hadits Keempat :

Artinya:
“Dari Umar bin Maimun dalam menyebutkan kisah
terbunuhnya Umar bin Khottob Rodhiallohu anhu : “
….. ketika anak itu berbalik (pulang dari
mengunjungi Umar) kainnya menyentuh tanah, maka Umar
berkata : panggil kembali anak itu !, Umar berkata :
wahai anak saudaraku angkatlah kainmu (pakaianmu)
karena yang demikian lebih mensucikan pakaianmu dan
lebih menjadikanmu bertaqwa kepada RobbMu”
“.(HR.Bukhori7 /60, Ibnu Abi Syaibah8 /201,2202,
riwayat ini mempunyai syahid (penguat) dengan derajat
marfu’ dari hadits “Ubaid bin Kholid diriwayatkan
oleh Tirmidzi dalam Asy syamail ( 97– Mukhtashor Al
albani), An nasa’I dalam As sunan Al kubro
sebagaimana disebutkan dalam Tuhfatil Asyroof7 /223,
Ahmad 5/364, Ath thoyalisi (1190), Al baghowi dalam
Syarhus sunnah12 /11, berkata Al hafidz dalam Al
fathi10 / 263: dan derajat riwayat sebelumnya jayyid,
namanya adalah Rohmun, dishohihkan oleh Al albani
dalam mukhtashor Asy syamai)

Seorang Umar bin Khottob walaupun beliau dalam keadaan
sakit menjelang kematian, tetapi ketika melihat anak
kecil yang kainnya terjulur panjang, beliau tidak
tinggal diam bahkan beliau menyuruh agar memanggilnya
kembali sehingga dapat menyuruhnya untuk memotong kain
yang dikenakan.
Dan Abdulloh Ibnu Mas’udn meriwayatkan hadits yang
menyebutkan “kesombongan”, tetapi beliau justru
memahami hadits tersebut sesuai dengan dhohir kalimat,
sebagaimana pula difahami oleh seluruh sahabat
Rodhiallohu anhum.

Hadits Kelima :

Artinya:
“Dari Ibnu Mas’ud Rodhiallohu anhu beliau melihat
seorang arab gunung sholat dan kainnya melebihi mata
kaki, beliau berkata : seorang yang memanjangkan
kainnya dalam sholat, maka Allah tidak menghalalkan
baginya (syurga) dan tidak pula mengharamkan baginya
(neraka)”. (HR.Abu Daud Ath thoyalisi (351), Ath
thobroni dalam Al kabir9 /315,10/284, Al baihaqi dalam
Sunan-nya2 /242, berkata Al hafidz dalam al fath10 /
257: sanadnya hasan dan hal seperti ini tidak bisa
ditafsiri dengan akal, untuk itu tidak mengapa untuk
memahaminya sesuai dengan dhohir hadits, derajat
hadits shohih dengan syarat Imam yang enam)

Kenapa Ibnu Mas’ud mengucapkan hadits ini kepada
seorang arab gunung padahal ia sedang berhadapan
dengan Alloh (sholat), kalau seandainya perkaranya
memungkinkan dua makna yaitu antara meniatkan
kesombongan dan tidak meniatkannya, kenapa Ibnu
Mas’ud sampai mengatakan kepadanya tentang hal ini,
bisa jadi ia memanjangkannya dengan tanpa niat
sombong, jika memang perkaranya bisa diartikan seperti
ini .
Akan tetapi Ibnu Mas’ud mengetahui sepenuhnya bahwa
isbal itu termasuk perbuatan sombong dan orang yang
berbuat isbal tidak dilihat oleh Alloh pada hari
kiamat kelak, seperti telah disebutkan.

Berkata Ibnu al-‘Arobi :“tidak sepantasnya orang
yang memanjangkan kainnya berkata : “aku tidak
memanjangkannya karena sombong”, karena lafadz
hadits telah mencakup larangan, dan tidak sepantasnya
pula bagi orang yang demikian untuk menyelisihi lafadz
tersebut (yang berisi larangan), karena hukumnya sama
seperti orang yang mengatakan : “aku tidak akan
melaksanakannya karena illah (sebab sombong) tidak ada
padaku”, sesungguhnya pengakuan seperti ini tidak
dapat diterima, karena justru dengan memanjangkannya
berarti kesombongan”. (Aunul ma’bud11 /142)

Begitu pula Al hafidz Ibnu Hajar mementahkan sangkaan
orang yang mengatakan bahwa pengharaman isbal itu
hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang sombong,
beliau mambantah : “kalau memang keadaanya seperti
itu, tidak ada artinya Ummu Salamah bertanya kepada
Rosululloh tentang hukum wanita yang memanjangkan
kainnya, bahkan beliau Rodhiallohu anha memahami bahwa
isbal itu dilarang secara mutlak (bagi laki-laki dan
wanita) baik dengan sombong atau tidak, maka beliau
bertanya tentang hukum wanita dalam masalah ini,
karena wanita justru membutuhkan akan panjangnya kain
guna menutupi aurat”. (Fathul bari 10/259)

Bersamaan dengan ini Nabi Shollallohu alaihi wa Sallam
mengikrarkan bahwa pengharaman isbal umum bagi
laki-laki dan wanita, walaupun tidak meniatkan
sombong, hal yang demikian disebabkan karena mencari
tahu nya Ummu Salamah setelah ia mendengar hadits yang
di bawa oleh Ibnu Umar secara marfu’ “barang siapa
yang memanjangkan kainnya dengan sombong Alloh tidak
akan melihatnya kelak pada hari kiamat”.
Begitupun Ummu Salamah memahami bahwa kain yang
melebihi mata kaki ialah maksud dari pada larangan itu
sendiri, untuk itu beliau mencari tahu dan
mengikrarkan pemahamannya terhadap hadits di atas, dan
dijawab oleh Nabi bahwa wanita mempunyai hak untuk
memanjangkan kainnya sebatas satu hasta dan tidak
lebih dari itu, sebagaimana tersebut dalam hadits yang
akan datang insya Alloh .

Jika kita perhatikan dari pemahaman sahabat dan
orang-orang yang mengikutinya tentang tata cara
berpakaian sebagaimana yang telah ditetapkan oleh
Rosululloh , berikut menjadikan tempat (batasan)
tertentu pada badan, yang tidak berhak bagi seorangpun
untuk menyimpang darinya, seperti apa yang telah
beliau katakan : “ tidak ada kebaikan apa yang
melebihi darinya (mata kaki)”, dan perkataan beliau
“kain yang di bawah mata kaki maka tempatnya di
neraka”, atau lafadz-lafadz lain yang mengancam akan
isbal, maka seharusnya orang yang berpegang teguh dan
arif dengan agamanya akan selalu ingin menjauhkan
dirinya dari kemarahan dan adzab Allah, serta senang
mendapat ridho Allah, masuk syurga dan melihat
wajah-Nya, karena itu sudah sewajarnya bagi kita untuk
selalu berusaha dengan sungguh-gungguh dalam menjalani
petunjuk dan berjalan diatas apa yang telah ditentukan
oleh Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam .

Kebanyakan dalam hadits-hadits yang telah disebutkan
berbicara seputar permasalahan isbal dan yang melebihi
dari mata kaki, ada banyak dalil yang mengecam dan
mengancam orang yang memanjangkan kainnya dengan
sombong, takabbur dan merasa lebih tinggi dari yang
lain, yang mengharuskan kita untuk berhati-hati dari
isbal, berikut uraiannya :

Hadits Pertama :

Artinya:
“Dari Abdullah bin Umar Rodhiallohu anhuma berkata :
berkata Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam : “
barang siapa yang memanjangkan kainnya dengan sombong
, Alloh tidak akan melihatnya pada hari kiamat
kelak”, Abu Bakar berkata : “ wahai Rosululloh
sesungguhnya sebelah kainku melorot (karena kendor),
tetapi aku selalu berusaha menjaga kain itu dari isbal
, Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam bersabda :
“sungguh engkau bukan termasuk orang yang berbuat
sombong” “.(HR. Bukhori7 /19,10 /254,378 , Abu
Daud (4085), Nasa’I8 /208, Ahmad 2/147, Al humaidy
(649),Ath thobroni dalam Al kabir12 /299,301 , Al
baihaqi2 /243, Al baghowi12 /9)

Hadits Kedua :

Artinya:
“Dari Ibnu Umar bahwasannya Rosululloh Shollallohu
alaihi wa Sallam bersabda : ketika seorang laki-laki
memanjangkan kainnya dengan sombong, ia ditenggelamkan
dengannya lalu berteriak di dalam bumi sampai hari
kiamat”. (HR.Bukhori6 /515,10/258, Nasa’I8 /206,
Ahmad 2/66, Hunad dalam Az zuhdi (842) dan Abu
‘Awanah5 /475-478)

Hadits Ketiga :

Artinya:
“Dari Abu Huroiroh bahwasannya Rosululloh
Shollallohu alaihi wa Sallam bersabda : ketika seorang
laki-laki berjalan sombong dengan mengenakan pakaian
yang membuatnya ta’ajub (besar diri), Alloh pun
menenggelamkannya ke dalam bumi dan ia berteriak
sampai hari kiamat”.(HR. Muslim (2088), Bukhori
dalam Tarikh Al kabir1 /413,2 /212, Ahmad2 /390,531,
Thoyalisi (2469), Abdur rozaq11 /82, Ali ibnu Al
ja’di (1168), Abu Nai’maka dalam Al hilyah8 /389)

Hadits Keempat :

Artinya:
“Dari Ibnu Umar dari Nabi Shollallohu alaihi wa
Sallam Bersabda : “isbal itu pada tiga tempat :
kain, qomis dan sorban, barang siapa yang memanjangkan
darinya sedikit saja dengan rasa sombong, Alloh tidak
akan melihatnya kelak pada hari kiamat”.(HR. Abu
daud (4094), Nasa’I8 /208, Ibnu Majah (3576), Ibnu
Abi Syaibah8 /208, Hunad dalam Az zuhdi (847),
derajatnya hasan karena seseorang bernama Ibnu Abi
rowwad yang dianggap terpercaya oleh Yahya Al qotthon,
Ibnu Ma’in dan ibnul Mubarok)

Hadits Kelima :

Artinya:
“Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh Shollallohu
alaihi wa Sallam bersabda : “ketika seorang
laki-laki sombong lagi besar diri dengan jambul pada
pakaiannya, dan ia memanjangkan kainnya, Alloh pun
menenggelamkannya dengan (perbuatan itu) dan ia
berteriak (atau dikatakan ia menukik jatuh) ke
dalamnya sampai hari kiamat”. (HR.Bukhori10 /258,
Muslim (49), (2088), Ahmad2 /267,315 ,456 ,467 , Abu
‘Awanah5 /471-472)

Hadits Keenam :

Artinya:
“Dari Ibnu Umar bahwasannya Rosululloh Shollallohu
alaihi wa Sallam bersabda : “ Alloh tidak akan
melihat orang yang memanjangkan kainnya dengan
sombong”.( Malik dalam Al muwattho’2 /914,
Bukhori10 /252, Muslim (2085), Tirmidzi4 /223, Ahmad2
/10, Ibnu Abi Syaibah8 /199, Hunad dalam Az zuhdi
(844), Bukhori dalam Tarikh Al kabir7 /277, Ath
thobroni dalam Al kabir12 /407, Ibnu ‘Adi dalam Al
kamil hal.2254 )

Hadits Ketujuh :

Artinya:
“Dari Hubaib bin Mughoffal Al ghifari bahwasannya ia
melihat Muhammad Al qurosy berdiri dengan
memanjangklan kainnya, maka Hubaib pun melihat
kepadanya dan berkata : aku telah mendengar Rosululloh
Shollallohu alaihi wa Sallam bersabda : “barang
siapa yang menurunkan (kainnya) dengan sombong, maka
Alloh akan merendahkannya di neraka”. (HR. Ahmad3
/437,438,4 /237, dan anaknya Abdulloh dalam Zawaid Al
snad 3/437,4 /237, Bukhori dalam Tarikh Al kabir8
/257, Abu Ya’la3 /111, Ath thobroni dalam Al kabir22
/ 206dan dishohihkan oleh Al hafidz dalam Al ishobah9
/125,10 / 237dan derajatnya shohih)

Hadits-hadits yang telah disebutkan sebagiannya
menyebutkan tentang isbal, akan tetapi maksud yang
terkandung di dalamnya lebih besar lagi, yaitu
takabbur dan merasa besar diri, hadits di atas
tidaklah bertentangan dengan hadits-hadits isbal pada
umumnya, sebagaimana yang telah lalu bahwa orang yang
memanjangkan kainnya akan mendapatkan hukuman yang
berat begitu pula ancaman bagi siapa saja yang
memanjangkannya lebih dari mata kaki, tetapi hukuman
yang terdapat pada pelanggaran isbal kali ini lebih
berat dan lebih besar, untuk itu hendaknya kita
pandai-pandai membedakan antara hukuman bagi pelaku
isbal saja, dengan orang yang isbal disertai sombong
dan takabbur, setiap dari keduanya diadzab sesuai
dengan berat hukuman masing-masing, karena adzab pada
orang yang Nabi katakan dalam haditsnya “apa yang
melebihi mata kaki, maka tempatnya di neraka”, tidak
sama timbangan adzabnya pada orang yang Nabi sebutkan
dalam haditsnya “barang siapa menurunkan kainnya
dengan sombong , maka Alloh akan merendahkannya di
neraka”. Setiap dari kita mengetahui bahwa penduduk
neraka itu berbeda-beda dalam merasakan atau
mendapatkan adzab, walaupun mereka sama-sama berada di
dalamnya, di antara mereka ada yang mendapatkan adzab
berlipat-lipat dibandingkan dari yang lain, di antara
mereka pula ada yang mendapatkan seringan-ringannya
adzab walaupun ia mengira bahwa dirinya adalah orang
yang paling besar adzabnya.

Kalau kita mau menilik kembali kepada sekumpulan
hadits-hadits terakhir di atas (yang menunjukkan akan
takabbur), niscaya akan kita dapatkan bahwa sebagian
besar hadits tersebut menunjukkan akan tidak
melihatnya Alloh kepada para pelaku isbal, maka
hukuman adzab di neraka lebih dahsyat dibanding dari
yang selainnya, yaitu adzab yang ia rasakan dari waktu
kematian sampai hari kiamat, dengan dalih sabda Nabi :
“ia berteriak di dalam bumi sampai hari kiamat”.
maka jelaslah bahwa setiap ma’siat mempunyai
timbangan adzab masing-masing, untuk itu tidaklah
pantas seorang mengatakan : aku memanjangkan kain
bukan karena sombong, maka kita katakan : kalau ia
memakainya tanpa kesombongan maka ia mendapatkan adzab
yang telah ditentukan, kalau diniati sombong, maka
adzabnya lebih besar lagi.
Beberapa Syubhat dan Jawabannya

Setelah mengetahui dalil-dalil yang cukup jelas
tentang isbal, kita akan mengupas syubhat (pengkaburan
dari hal yang sebenarnya) pada sebagian orang yang
berpendapat bahwa isbal itu hanya disyariatkan bagi
orang-orang yang sombong, mereka berdalih dengan
alasan yang sangat lemah yang tidak mampu manghadang
dalil yang telah tetap tentang pengharaman isbal, di
antara dalih yang sering mereka gemborkan ialah hadits
Ibnu Umar ketika Abu Bakar berkata : wahai Rosululloh,
sungguh kainku yang sebelah melorot (karena kendor)
dan aku selalu berusaha menjaganya dari isbal,
Rosululloh menjawab : "engkau bukanlah orang yang
berbuat sombong", dalam riwayat yang lain, Abu Bakar
berkata : sungguh kainku terkadang melorot, Nabi
menjawab : "engkau bukanlah dari mereka"
Dalam riwayat lain juga beliau berkata : sungguh
sebelah kainku melorot dan aku selalu berusaha
menjaganya dari isbal, Nabi bersabda : "engkau
bukanlah orang yang berbuat demikian"

Syubhat Pertama :

Mereka mengatakan : sesungguhnya sabda Rosul kepada
Abu Bakar "sesungguhnya engkau bukanlah yang berbuat
demikian", menunjukkan bahwa larangan di sini hanya
apabila diniatkan sombong, dan apabila tidak diniatkan
sombong, maka tidak termasuk dalam ancaman hadits
tersebut.

Jawaban :
1. Sebagaimana sabda Nabi kepada Hudzaifah ketika
beliau memegang tulang betisnya beliau berkata : "ini
tempat (batas) kain, apabila engkau keberatan maka
turunkan (sampai sebatas mata kaki), apabila masih
keberatan maka tidak ada hak bagi kain di bawah mata
kaki"

Kalau kembali membaca hadits ini, apa kira-kira yang
engkau pahami ?, apakah engkau memahami apabila tidak
diniati sombong boleh bagi seseorang untuk
memanjangkan kain sekehendaknya ?, ataukah engkau
memahami bahwa Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam
menyuruh untuk menjadikan tempat (batas) kain seperti
yang telah beliau tentukan pada awalnya (setengah
betis) dan kemudian boleh menurunkan sampai sebatas
mata kaki, lalu beliaupun mengancam kepada orang yang
memanjangkan lebih dari mata kaki dengan sabdanya :
"tidak ada hak bagi kain untuk melebihi mata kaki".

Dan ini sungguh sangat jelas, karena dengan ini orang
tidak memungkinkan untuk mengadakan syubhat akan
bolehnya melakukan isbal dengan alasan apabila tidak
sombong, diperjelas dengan sabda Nabi kepada Ibnu Umar
Rodhiallohu anhuma ketika kelihatan kainnya menjulur
(isbal) : wahai Abdulloh, angkatlah kainmu ! kemudian
beliau berkata : angkatlah lagi ! dan hadits-hadits
lainnya, yang tidak ada keterangan tentang bolehnya
isbal jika tidak sombong !.

2. Sesungguhnya Abu bakar tidak mengatakan : "aku
jadikan kainku panjang" atau "aku memakai pakaian
panjang " tetapi beliau berkata : "inna ahada syiqqoy
izaari" (sesungguhnya kainku yang sebelah), dalam
riwayat lain "inna syiqqi izaari" (sesungguhnya
sebelah kainku), dalam riwayat yang lain lagi "inna
ahada jaanibay izaari" (sesungguhnya kainku yang
sebelah). Lafadz "assyiqqi" (dengan syin kasroh) dalam
lisanul arob : assyiqqi dan assyiqqoh (dengan kasroh)
berarti : "setengan dari pada sesuatu apabila
dibelah", dari sini diketahui bahwa yang dimaksud oleh
Abu Bakar ialah setengan dari kainnya, adapun riwayat
"inna izaari yastarkhii" (sesungguhnya kainku
melorot), lalu berkata "ahyaanan" (kadang-kadang) .
dan hampir di semua riwayat menyebutkan kalimat
"yastarkhii", dan dapat dipahami bahwa beliau tidak
melakukannya dengan kesengajaan, karena kain beliau
melorot dengan sendirinya, sebagaimana beliau katakan
: "illa an ata'aahada dzalika minhu" atau
"liata'aahada dzalika minhu" (tetapi aku selalu
berusaha menjaga kain itu dari isbal).

Berkata Abu toyyib : "ta'aahuduhu" berasal dari
kalimat "at ta'aahud" yang berarti menjaga dan
memelihara, maksudnya ialah sebelah kainnya yang
melorot ketika digerakkan atau berjalan tanpa beliau
sengaja, apabila beliau terjaga kain itu tidak akan
melorot, karena setiap mau melorot beliau menariknya"
. (Aunul ma'bud11 /141)
Keadaan yang Abu Bakar ceritakan kepada Rosululloh ini
dijawab oleh beliau Shollallohu 'alaihi wa sallam :
"engkau bukanlah dari mereka (yang berbuat sombong)
atau "engkau bukanlah orang yang berbuat sombong", ini
adalah sebuah kebenaran yang jelas, dan hendaknya
setiap muslim berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan
oleh Abu Bakar dalam menjaga kainnya yaitu dengan
menariknya apabila melorot bukanlah dari kesombongan
sedikitpun, akan tetapi bagaimana mungkin perbuatan
Abu Bakar dikiaskan (baca : disamakan) dengan orang
yang menyengaja memakai pakaian panjang (isbal), lalu
pergi ke tukang jahit dan mensyaratkan agar panjangnya
sampai menyentuh tanah ?.

Begitu pula sebenarnya Abu Bakar tidak merelakan
dirinya membiarkan kainnya melorot, untuk itu setiap
kain itu melorot beliau langsung tarik, dengan dalih
perkataan beliau : "inni la ata'aahadu dzalika minhu"
(aku selalu berusaha menjaga kain dari isbal). Beliau
"selalu" menjaga dan berikrar pada dirinya untuk terus
menjaga dari isbal, karena kalimat "ata'aahadu"
(seperti yang baliau ucapkan) adalah fi'il mudhori'
(kata kerja untuk menunjukkan kejadian pada masa
sekarang dan yang akan datang)

3. Sabda Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam : "barang
siapa yang memanjangkan kainnya dengan sombong maka
Alloh tidak akan melihatnya pada hari kiamat" lalu Abu
Bakar berkata : sesungguhnya kainku yang sebelah
melorot, Rosul menjawab dengan sabdanya "engkau
bukanlah termasuk dari mereka", dari sini dapat
dipahami bahwa Rosululloh tidak mencela pemahaman Abu
Bakar, beliau pun Shollallohu 'alaihi wa sallam tidak
memaksudkan perkataannya kepada Abu Bakar saja, dengan
ini berarti Abu Bakar telah berikrar bahwa isbal itu
adalah kesombongan, beliaupun membersihkan diri dari
hal itu karena melorot pada kainnya bukanlah sesuatu
yang beliau kehendaki.

4. Sabda Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam
kepada Abu Bakar : "engkau bukanlah dari mereka (yang
berbuat sombong), artinya engkau wahai Abu Bakar
(memakai taa'ul khitob), jika engkau berbuat demikian
dengan selalu menjaga kainmu dari isbal niscaya akan
mengeluarkanmu dari golongan (orang-orang sombong),
sedang mereka itu sebenarnya telah berbuat sombong,
karena mereka tidak mengangkat kain mereka, bagaimana
mereka akan mengangkat sedang mereka menyengaja untuk
itu, kalaupun seandainya diangkat lalu tampaklah mata
kaki mereka niscaya mereka akan malu dari manusia !.

Syubhat ke-dua :

Syubhat yang selalu mereka gembar-gemborkan dalam
menanggapi hadits Nabi : "Dan jauhkanlah dirimu dari
berbuat isbal, karena isbal itu termasuk dari
kesombongan" , mereka mengatakan : kata (min : dari)
menunjukkan tab'idh (sebagian), untuk itu ada isbal
karena sombong dan juga ada isbal yang tidak karena
sombong.

Jawaban :
Aku katakan : bahwa ini adalah pemahaman yang salah
terhadap hadits, walau (min) memang untuk tab'idh
(menunjukkan makna sebagian), tetapi ma'nanya bukan
seperti yang mereka pahami, itu justru menunjukkan
bahwa lafadz (al makhilah : sombong) bersifat umum
masuk didalamnya isbal kain dan yang selainnya dan ini
menjadi jelas tanpa diragukan bahwa isbal adalah
kesombongan, dan pengulangan konteks hadits di atas
ditujukan kepada orang yang sombong, karena sombong
itu lebih besar perkaranya dari pada isbal dan
hukumannya lebih berat seperti sabdanya : "Alloh tidak
akan melihatnya" , dan "berteriak di dalam bumi sampai
hari kiamat" ,dan yang selainnya, Nabi pun
mengkabarkan bahwa kesombongan adalah haram begitu
pula hal-hal yang dapat menyampaikan ke arah sombong,
dan contoh yang paling jelas ialah isbal pada kain,
sesungguhnya Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam
mengancam dari isbal dengan sabdanya : "dan jauhkanlah
dirimu dari isbal" . sebenarnya dengan hadits ini dan
hadits-hadits yang lain sudah cukup untuk membatalkan
dalih mereka, karena orang yang meyakini dengan
syubhat ini ia hanya mengambil sebagian hadits lalu
memahaminya dengan salah, dan mereka pun meninggalkan
sebagian hadits yang lain, tidakkah Rosululloh
menyuruh ia dengan sabdanya : "angkatlah kainmu sampai
setengah betis" ?, sedangkan qorinah yang membatasinya
hanya sampai pada mata kaki, adakah qorinah yang
menyatakan untuk melebihkan dari mata kaki ?, tidakkah
beliau memberi dua pilihan antara setengah betis dan
di atas mata kaki dan mengancam yang melebihi darinya
?, kalau seandainya yang di fahami dari hadits
tersebut memang seperti apa yang mereka yakini yaitu
boleh memanjangkan kain apabila tidak sombong, maka
apa tujuan Nabi menyebutkan setengah betis dan sebatas
mata kaki ?, kenapa manusia tidak berfikir sebentar
dan berkata dalam hatinya "kalau memang diperbolehkan
isbal bagi orang yang tidak sombong itu adalah dasar
dalam berpakaian, mengapa Rosululloh Shollallohu
'alaihi wa sallam sampai menjelaskan dan berwasiat
dengan segala wasiatnya dan mengancam dengan segala
ancamannya, sampai-sampai beliau berlari mengejar
seseorang dari Tsaqif ketika beliau melihatnya
menjulurkan kainnya melebihi mata kaki " ? . kemudian
pada saat yang lain Nabi pun tidak menyebut
kesombongan sebagai sebuah alasan dilarangnya isbal,
padahal laki-laki tersebut sedang menutupi aib pada
kakinya (seperti apa yang ia harapkan), tidakkah telah
berlalu sabda Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam :
"kainnya seorang muslim itu sebatas setengah betis".
Telitilah dirimu !, kalau seandainya memanjangkan kain
itu diperbolehkan dengan syarat tanpa kesombongan,
lalu apa faedah dari hadits-hadits di atas ? apakah
seseorang yang bodoh lebih-lebih yang berakal
berprasangka bahwa apa yang dikatakan Nabi itu sia-sia
belaka ?, lalu dimana firman Alloh : “Dan tidaklah
Muhammad berkata deengan hawa nafsunya” (Surat An
najm3 ). Dan di mana sabda Nabi kepada Abdulloh ibnu
Umar ketika beliau Shollallohu alaihi wa Sallam
mengisyaratkan dengan jari telunjuknya ke arah
mulutnya, lalu beliau berkata : “tulislah !, demi
Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, tidaklah keluar
dari mulut ini kecuali haq (kebenaran)” (.HR. Abu
Daud (3646), Ahmad2 /162,192 , Ad darimi dalam
muqoddimahnya)

Lihat lagi hadits Ibnu Umar !, ketika beliau
Shollallohu alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk
mengangkat kain, dan menegaskan agar mengangkatkannya
lag sampai setengah betis. Begitu pula hadits
Hudzaifah seperti yang belum jauh kami sebutkan. Dan
hadits-hadits lainnya yang menerangkan tentang
keharusan seorang muslim dalam menyikapi pakaiannya,
dimana hadits-hadits tersebut tidaklah mensyaratkan
kesombongan.

Syubhat ke-Tiga :

Ada beberapa hadits yang menyebutkan bahwa Nabi keluar
dalam keadaan isbal :
Hadits Pertama:
Artinya:
“dari Abu Bakaroh berkata : ketika terjadi gerhana
matahari, kami sedang bersama Nabi Shollallohu alaihi
wa Sallam, beliapun berdiri dengan kainnya yang
terjulur karena terburu-buru sampai beliau datang ke
masjid dan manusia sedang berkumpul disana lalu sholat
dua roka’at”(.HR. Bukhori2 /526,547 ,10 /255,
Nasa’I3 /127,146 ,152 )

Hadits Kedua:
Artinya:
"Dari An nu'man bin Basyir berkata : terjadi gerhana
matahari di zaman Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa
sallam , lalu beliaupun keluar dengan kainnya yang
terjulur karena takut, sampai beliau mendatangi masjid
dan sholat bersama kami sampai hilang (gerhananya)" (.
HR. Abu Daud (1193), An nasa'i3 /141, Ibnu Majah
(1262) dan sanadnya shohih)

Hadist Ketiga:
Artinya:
"Dari Abu Said Al khudzriy berkata : aku keluar
bersama Rosulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam pada
hari senin ke Quba', sampai ketika kami melewati Bani
Salim, Rosulullah berdiri di pintu rumah 'Itban,
beliaupun meneriakinya lalu ia keluar dengan kainnya
yang terjulur, Nabipun berkata : "kami telah
membuatnya tergesa-gesa" . (HR.Muslim: 80,343 .)

Hadits Keempat:
Artinya:
"Dari 'Imron bin Hushoin bahwasanya Rosululloh
Shollallohu 'alaihi wa sallam sholat ashar dan
mengucapkan salam pada roka'at ke tiga, kemudian
beliau masuk ke rumahnya, berdirilah seorang laki-laki
bernama Al khorbaq, ia memakai kain dengan lengan yang
terlalu panjang (isbal), lalu berkata : wahai
Rosululloh, (ia pun menyebutkan apa yang dilakukan
oleh Rosululloh), kemudian Rosululloh keluar dalam
keadaan marah dengan sorban yang terjulur, setelah
sampai kepada khalayak ramai, beliau berkata :
"benarkah yang dikatakan orang tadi ?"( . HR.Muslim
(101), (574), Abu Daud (1018), An nasa'i3 /26, Ibnu
Majah (1215)

Jawaban :
Ya, memang telah disebutkan dalam riwayat bahwa beliau
keluar dalam keadaan kain yang terjulur, tapi bukan
berarti ini bisa dijadikan dalih bagi orang yang
mengatakan bolehnya isbal apabila tidak disertai
sombong, itu disebabkan karena hadits-hadits di atas
menyebutkan tentang keadaan isbalnya kain dalam
keadaan tertentu, seperti terburu-buru, takut atau
marah, dan ini jelas menunjukkan ketergesaan serta
tidak adanya maksud memakai dalam bentuk seperti itu,
seseorang tersebut tergesa-gesa dan terjulur kainnya,
karena ia tidak pelan-pelan dalam memakainya, dan
makna seperti ini sungguh sangat jelas dalam
hadits-hadits yang menyebutkan tentang menjulurnya
kain dengan alasan-alasan tertentu saperti kasus di
atas.

Berkata Imam Nawawi : (arti dari menjulurkan sorban
dalam hadits diatas) ialah dikarenakan Rosululloh
terlalu sibuk dengan urusan sholat, sehingga beliau
keluar dengan tanpa menyadari bahwa sorbannya
terjulur, dan itu karena beliau tidak pelan-pelan
ketika memakainya. (Dalam Ta'liq shohih Muslim hal.405
,5 / 70dengan syarah Imam Nawawi)

Begitu pula sabda Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa
sallam tentang 'Itban, ketika ia keluar dengan kain
yang terjulur : "kami telah membuatnya tergesa-gesa"
yaitu, (kami telah membuatnya tergesa-gesa ketika ia
baru saja menyelesaikan keperluannya dengan istrinya,
dan belum memungkinkan untuk memakai pakaiannya),
yaitu (kalau seandainya saja kami pelan-pelan dan
tidak membuatnya tergesa, maka ia tidak akan keluar
dengan kainnya yang terjulur), dan kalaupun perkaranya
tidak seperti itu, kenapa Rosululloh sampai berkata :
"kami telah membuatnya tergesa-gesa" ?, serta
perbuatan beliau ketika sorbannya terjulur karena
terburu-buru, hal seperti ini telah keluar dari
kategori isbal, karena memang ada perbedaan besar
antara orang yang menyengaja mamakainya isbal, dengan
orang yang sebenarnya kainnya pendek tetapi terjulur
karena suatu sebab, berkata Ibnu Hajar : "dalam hadits
ini kalau seandainya isbal itu disebabkan oleh
ketergesaan, maka tidak masuk dalam kategori larangan,
seolah-olah larangan itu ditujukan kepada yang sombong
(ketika memakainya), sebagaimana (hadits di atas)
tidak bisa dijadikan dalih bagi orang yang menganggap
bahwa larangan tersebut untuk selain yang meniatkan
sombong, sehingga ia membolehkan (bagi dirinya) untuk
memakai pakaian yang panjangnya menjulur sampai ke
tanah" ( Fathul baari10 /255)

Sebelum selesai aku menasehatkan kepada saudaraku
sesama muslim, hendaknya menjadikan para Salaf sebagai
qudwah dan menjadikan Nabi sebagai uswah, seperti
firman Alloh Subhanahu wa ta’ala :

“ Sungguh terdapat pada diri Rosululloh bagi kalian
uswatun hasanah, bagi orang-orang yang mengharap Alloh
dan hari akhir dan banyak berdzikir kepada Allah “(
QS. Al ahzab :21)

orang yang selalu berharap dari Alloh untuk memperoleh
rizki yang baik di dunia, dan tempat yang baik di
akhirat, maka seharusnya ia berqudwah dengan
Rosululloh Shollallahu alaihi wa Sallam dalam perkara
kecil lebih-lebih yang besar sebisa mungkin, karena
beliau tidak pernah memandang remeh perkara ini,
bahkan beliau menganggapnya besar dan penting,untuk
itu kita dapati beliau Shollallohu alaihi wa Sallam
mengejar seorang yang kainnya terlihat terjulur
panjang, beliaupun menaruh tangannya di kening beliau
tawadhu’ kepada Alloh ketika melihat seseorang yang
kainnya panjang terjulur, dan begitulah beliau
Shollallohu alaihi wa Sallam menganggap perkara ini
sebagai dosa besar, begitupun sahabat-sahabat beliau
Radhiallohu ‘anhum mereka tidak memakai kain kecuali
di atas mata kaki, dan mayoritas mereka memakainya
sebatas setengah betis, sebagai bukti ketaatan mereka
kepada Rosululloh dan mempraktekkan perintahnya, tidak
seperti halnya yang diyakini oleh “sebagian orang
yang tidak tahu”, mereka mengatakan bahwa kain pada
waktu itu sangat sedikit dan para sahabat kebanyakan
miskin tidak mempunyai harta untuk membeli pakaian
mereka, dan mungkin ungkapan-ungkapan lain yang mereka
lontarkan, kalau seandainya mereka mau meneliti
kembali teks-teks yang kami telah sebutkan sebagiannya
niscaya mereka akan mengetahui bahwa mereka telah
mengatakan dengan sembarangan pada apa-apa yang mereka
tidak tahu, dan mereka mengatakan dengan tanpa ilmu
padahal sebenarnya tidak seperti apa yang mereka
sangka, bahkan mereka para sahabat lebih memilih untuk
ittiba’ kepada Nabi sebagaimana itu sudah menjadi
keinginan hati mereka.

Dengan kemudahan dari Alloh inilah yang dapat saya
rangkum dan kumpulkan tentang permasalahan isbal,
seandainya ada kebenaran ,maka itu datang dari Alloh
dan apabila ada kesalahan itu datang dari diri saya,
dan saya memohon kepada Alloh agar menjadikannya
bermanfaat.

Maha suci bagi Alloh dan sekalian pujian hanya
untuk-Nya, aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq selain Engkau, aku memohon ampum dan bertaubat
padaMu, dan akhir dari do’a kami Alhamdulillahi
Robbil ‘Alamin.






_______________________________________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
http://beta.id.yahoo.com/


Untuk mengirimkan tulisan ke Milis Muslim silakan kirim ke:
milis-muslim@yahoogroups.com
Untuk berhenti berlangganan Milis Muslim silakan kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]@yahoogroups.com
URL milis-muslim:
http://groups.yahoo.com/group/milis-muslim

  • [ MM ] Hati-Hati Dengan Pakaian Anda ! ( hukum Itsbal dalam islam)...bagian-2 forum intelektual muslim

No comments: