Wednesday, May 16, 2007

Israel Langgar Hukum Internasional, Siapa yang Peduli?


Komite International Palang Merah (ICRC) mengeluarkan sebuah laporan yang isinya menyatakan bahwa Israel telah mengabaikan kewajibannya atas Al-Quds-wilayah Palestina yang didudukinya-dan hanya memenuhi kepentingan pemukim Yahudi dengan biaya yang diambil dari warga Palestina.

Laporan tersebut sebenarnya bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik, namun berhasil diungkap oleh surat kabar The New York Times edisi Selasa (15/5).

Dalam laporan itu, ICRC juga menyatakan bahwa Israel telah mengisolasi warga Palestina di Al-Quds dari wilayah pendudukan lainnya di Tepi Barat dan dengan sengaja tidak membolehkan warga Palestina di Al-Quds untuk memiliki tempat tinggal permanen. Akibat kebijakan itu, warga Palestina tidak mendapatkan akses layanan kebutuhan dasar mereka seperti sekolah dan layanan kesehatan.

Keberadaan tembok pemisah di Tepi Barat, menurut ICRC juga ikut mempengaruhi kondisi demografi karena menutup akses ke pemukiman-pemukiman di kota itu dan memisahkan wilayah pemukiman Palestina yang sudah sejak lama ada.

Israel tetap tidak mau membongkar tembok pemisah yang akan dibuat sepanjang 900 kilometer di Tepi Barat itu, meski Pengadilan Internasional sudah mengeluarkan pernyataan bahwa tembok itu ilegal dan Dewan Umum PBB sudah memerintahkan agar Israel meruntuhkan tembok tersebut dan memberikan kompensasi bagi warga Palestina.

Sembilan bulan setelah pembangunan tembok tersebut, sekitar bulan Februari, ICRC sebenarnya sudah membuat laporan, namun laporan-laporan ICRC tentang kejahatan Israel terhadap warga Palestina tidak pernah dipublikasikan.

Menurut juru bicara ICRC Bernard Barret, laporan-laporan itu langsung diserahkan pada Israel dan ke beberapa negara saja. Ia meyakini langkah itu merupakan langkah terbaik dalam upaya menerapkan hukum internasional terkait masalah-masalah kemanusiaan.

Selewengkan Kekuasaan

Lebih lanjut dalam laporan terbarunya, ICRC menyatakan bahwa Israel telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai penjajah dan hanya mengambil keuntungan untuk kepentingannya sendiri atau untuk kepentingan warga Israel saja. Dengan demikian, Israel jelas telah melanggar hukum internasional terutama yang terkait dengan aturan daerah pendudukan.

ICRC menegaskan bahwa semua wilayah Palestina yang dicaplok Israel selama perang tahun 1967, termasuk wilayah Yerusalem Timur, tetap akan menjadi wilayah pendudukan di bawah hukum internasional.

Padahal, di bawah pendudukan Negara Zionis itu, kehidupan warga Palestina sangat menderita. Sejak 1967, Israel menerapkan kebijakan-kebijakan yang memaksa warga Palestina untuk keluar dari Al-Quds, termasuk kebijakan penghancuran rumah-rumah warga Palestina yang dilakukan secara sistematis.

Israel juga tidak mau mengeluarkan izin pembangunan rumah bagi warga Palestina. Warga Palestina bahkan dilarang merenovasi rumahnya, kecuali ada izin dari Israel. Faktanya warga Palestina jarang ada yang mendapatkan izin tersebut.

Israel mengeluarkan kartu identitas khusus bagi warga Palestina di Al-Quds. Tanpa kartu identitas, warga Palestina yang lain dilarang masuk ke Al-Quds. Padahal di kota itu terdapat kompleks Masjid Al-Aqsha, masjid suci ketiga bagi umat Islam sedunia.

Laporan ICRC ini merupakan fakta dan bukti kesewenang-wenangan penjajah bernama Israel. Namun dunia tetap bungkam dan tidak pernah menjatuhkan sanksi pada Israel yang nyata-nyata telah melanggar hukum internasional. (ln/iol)

eramuslim.com, Rabu, 16 Mei 07 09:36 WIB


No comments: